A. Perencanaan
Pengadaan Sarana dan Prasarana
Perencanaan
dapat diartikan sebagai keseluruhan proses perkiraan dan penentuan secara
matang hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka
pencapaian tujuan yang telah ditentukan (Sondang P. Siagian). Menurut Roger A.
Kauffman seperti yang dikutip oleh Nanang Fatah, perencanaan adalah proses
penentuan tujuan atau sasaran yang hendak dicapai dan menetapkan jalan dan
sumber-sumber yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu seefisien dan seefektif
mungkin.
Perencanaan
adalah pola perbuatan menggambarkan dimuka hal-hal yang akan dikerjakan
kemudian. Dengan kata lain, planning adalah memikirkan sekarang untuk tindakan
yang akan datang. Perencanaan yang dimaksud adalah merinci rancangan pembelian,
pengadaan,rehabilitasi, distribusi sewa atau pembuatan peralatan dan perlengkapan
yang sesuai dengan kebutuhan.
Perencanaan
sarana dan prasarana dapat diartikan sebagai keseluruhan proses perkiraan
secara matang rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi sewa
atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan.
Perencanaan
kebutuhan merupakan rincian fungsi perencanaan yang mempertimbangkan suatu
faktor kebutuhan yang harus dipenuhi. Dalam menentukan kebutuhan diperlukan
beberapa data diantaranya adalah distribusi dan komposisi, jenis, jumlah, dan
kondisi (kualitas) sehingga berhasil guna, tepat guna, dan berdaya guna dan
kebutuhan dikaji lebih lanjut untuk disesuaikan dengan besaran pembiayaan dari
dana yang tersedia.
Menurut Gunawan
(dalam Minarti, 2011) “Pengadaan sebagai segala kegiatan untuk menyediakan
semua keperluan barang/benda/jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas”.
Pengadaan
adalah semua kegiatan penyediaan sarana dan prasarana untuk menunjang
pelaksanaan tugas. Karena fungsi dan kegiatan setiap organisasi berbeda, maka
pengadaan sarana dan prasarana kantor juga tidak selalu sama antara organisasi
yang satu dengan organisasi yang lain. Dalam mengadakan sarana dan prasarana
tersebut harus dilakukan perencanaan terlebih dahulu.
Pengadaan
sarana prasarana harus disesuaikan dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan
jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga, maupun sumber
yang dapat dipertanggungjawabkan hal ini sesuai yang dijelaskan Minarti
(2011:259).
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam menyusun perencanaan sarana dan prasarana kantor,
antara lain :
1.
Gunakan prosedur pengelolaan
sarana dan prasarana.
2.
Tentukan jenis, kuantitas, dan
kualitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
3.
Sesuaikan antara kebutuhan sarana
dan prasarana dengan biaya yang tersedia.
4.
Sediakan dan gunakan sarana dan
prasarana dalam kegiatan operasional.
5.
Penyimpanan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana.
6.
Kumpulkan dan kelola data sarana
dan prasarana.
7.
Penghapusan sarana dan prasarana
sesuai dengan prosedur yang berlaku.
B. Permintaan Sarana dan Prasarana
Permintaan
sarpras disini bisa diartikan sebagai suatu kegiatan meminta sejumlah sarana
maupun prasarana yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan kantor terhadap staff
sarpras.
Permintaan
sarpras ditujukan untuk diajukannya permintaan pengadaan sarpras. Oleh karena
itu, permintaan sarpras harus dilandasi dengan ketentuan pengadaan sarpras.
Langkah-langkah
permintan peralatan/perlengkapan kantor :
1.
Unit perlengkapan.
2.
Bagian administrasi gudang
meneliti baik keluar ( apakah permintaan tersebut benar-benar harus dipenuhi)
maupun ke dalam (apakah barang yang diminta ada dalam gudang).
3.
Apabila permintaannya memenuhi
syarat selanjutnya disetujui dan persetujuan tersebut diserahkan ke pengurus
peralatan/perlengkapan.
4.
Persetujuan yang diterima oleh
pengurus dijadikan pedoman untuk mengeluarkan peralatan/perlengkapan dan
disampaikan kepada unit pemakai.
5.
Bagian administrasi gudang selanjutnya
membukukan peralatan/perlengkapan yang dikeluarkan tersebut.
6.
Bagian gudang menghitung
persediaan peralatan/perlengkapan baik secara administrasi maupun secara fisik.
7.
Bagian administrasi bersama
bagian peralatan/perlengkapan mengecek fisik persediaan peralatan/perlengkapan
secara bersama-sama apakah sesuai antara yang tercatat dengan keadaan
sebenarnya.
8.
Pihak Gudang selanjutnya
melaporkan kepada Pimpinan/Bendaharawan.
No comments:
Post a Comment